TUGAS ANALISIS MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen
Pengasuh :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh
:
Latipah Hanum Lbs
161201036
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
A.Pengertian
Serta Ruang Lingkup Kebijakan dan Peraturan Perundang- undangan
Kebijakan pemerintah mempunyai pengertian baku yaitu suatu
keputusan yang dibuat secara sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan
tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum Sesuai dengan system administrasi Negara Republik Indonesia,
kebijakan dapat dibagi menjadi 2, yaitu: Kebijakan Internal (Manajerial),
yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi
pemerintah sendiri Kebijakan eksternal (Publik), yaitu
suatu kebijakan yang mengikat masyarakat umum, sehingga dengan kebijakan
demikian kebijakan harus tertulis. Pengertian kebijakan pemerintah sama
dengan kebijaksanaan berbagai bentuk seperti misalnya jika dilakukan oleh
Pemerintah Pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (KepMen)
dan lain lain. Sedangkan jika kebijakan pemerintah tersebut dibuat oleh
pemerintah daerah akan melahirkan Surat keputusan (SK), peraturan daerah
(PerDa) dan lain lain. Setiap kebijakan yang
dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek
kebijakan. Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang
kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut
dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara
terpadu.
Pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam bentuk
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di bentuk
ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah
sebelumnya. Peraturan perundang undangan memiliki beragam landasan
hukum yakni antara lain, Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan
undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
B. Hubungan dan Perbedaan Antara Kebijakan dan Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan
Kebijakan Selain kebijakan yang bersifat terikat (gebonden beleids) berdasarkan
peraturan perundang-undangan seperti diuraikan diatas, pemerintah atau pejabat
administrasi negara juga dapat menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat
bebas (vrijbeleid). Kebijakan yang bersifat bebas ditetapkan oleh pejabat
administrasi negara berdasarkan kewenangan kebebasan bertindak (freies
ermessen). Kebijakan yang bersifat bebas ditetapkan dan dijalankan oleh pejabat
administrasi negara dalam rangka menyelesaikan suatu keadaan (masalah konkret)
yang pada dasarnya belum ada aturannya atau belum diatur dalam undang-undang
(peraturan perundang-undangan).
Menurut
M. Solly Lubis, yang dimaksud dengan peraturan negara (staatsregelings) adalah
peraturan-peraturan tertulis yang diterbitkan oleh instansi resmi, baik dalam
pengertian lembaga maupun dalam pengertian pejabat tertentu. Peraturan yang
dimaksud meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Instruksi,
Surat Edaran, Pengumuman, Surat Keputusan, dan lain-lain. Menurut I Gde Pantja
Astawa yang disebut dengan peraturan negara (staatsregelings) atau keputusan
dalam arti luas (besluiten). Keputusan dalam arti luas (besluiten) dapat dibagi
dalam 3 (tiga) kelompok yakni: (1) Wettelijk regeling (peraturan
perundang-undangan), seperti UUD, undangundang, peraturan pemerintah pengganti
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri,
peraturan daerah, dan lain-lain; (2) Beleidsregels (peraturan kebijakan),
seperti instruksi, surat edaran, pengumuman dan lain-lain; (3) Beschikking
(penetapan), seperti surat keputusan dan lain-lain
Pengertian
dari peraturan perundang-undangan diatur
dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan, pengertian undang-undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan
persetujuan bersama Presiden (Pasal 1
angka 3 UU 12/2011).
Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa
undang-undang (“UU”) adalah termasuk salah satu jenis peraturan
perundang-undangan. Selain UU, menurut ketentuan UU 12/2011, Undang-Undang
Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah
Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga termasuk
kategori peraturan perundang-undangan.
C. Permasalahan Dan Isu Seputar Implementasi Kebijakan
Kehutanan Di Indonesia
Identifikasi
Hambatan Pengukuhan Kawasan Hutan Di Provinsi Riau Berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.878/MenhutII/2014 Tentang Kawasan
Hutan Provinsi Riau, saat ini Provinsi Riau memiliki kawasan hutan seluas 5,5
juta hektar. Kawasan hutan yang luas itu sebagiannya dalam kondisi open
access dan menjadi arena kompetisi berbagai kepentingan pembangunan sektoral
maupun masyarakat, baik legal maupun ilegal (Riausatu.com, 2016; WWFIndonesia,
2013). Maka adanya kepastian status kawasan hutan untuk mencegah kondisi open
acces menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola hutan yang baik.
Dalam
banyak kasus, negara begitu saja mengingkari legitimasi sistem hak kepemilikan
yang ada sebelumnya atas lahan dan sumber daya alam lain berbasis tanah,
sehingga negara menetapkan hubungan-hubungan baru dengan sarana-sarana produksi
tersebut. Penduduk yang bermukim di hutan atau petani yang bergantung pada
hutan lebih dirugikan ketimbang diuntungkan oleh penguasaan sentra listis
negara atas hutan cadangan atau perkebunan hutan (Blaikie, 1985 dalam Peluso,
2006). “Hilangnya otonomi relatif dan akses mereka pada hutan menjadi sangat
parah manakala negara menggunakan penguasaannya untuk memonopoli eksploitasi
sumber daya” (Peluso, 2006). Prosedur pengukuhan kawasan hutan “jalan pintas“,
dengan menapikkan fakta keberadaan masyarakat yang sudah ada secara
turun-temurun dan memiliki ketergantungan hidup yang tinggi terhadap hutan,
jelas sangat berpotensi memendam konflik laten dan massif. Hasil
identifikasi desa di dalam dan sekitar hutan tahun 2009 oleh Departemen
Kehutanan dan Badan Pusat Statistik diperoleh data desa hutan berjumlah 70.429
buah di seluruh wilayah Indonesia, sementara di Provinsi Riau terdapat 1.480
buah desa (Dephut & BPS, 2009). Oleh karena itu seyogianya prosedur seperti
itu harus dipandang sebagai cara sementara dalam situasi darurat. Namun
sayangnya setelah situasinya berubah pemerintah belum pernah melakukan
perubahan kebijakan yang mendasar terkait penetapan kawasan hutan. Di Provinsi
Riau, fakta ini dapat dilihat dari kebijakan alokasi pelepasan kawasan hutan
oleh Departemen/ Kementerian Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986, kawasan hutan di Provinsi Riau seluas
8.598.757,00 ha, namun setelah diperbaharui pada tahun 2012 menjadi
9.036.835,00 ha seperti pada Tabel 1. Dari HPK seluas 1.769.966,27 ha, selama
kurun waktu 37 tahun (1986–2013) telah dikonversi menjadi kawasan penggunaan
lain seluas 1.714.431,73 ha.
D. Hierarki Peraturan Perundangan Di Indonesia
Hierarki dari peraturan
perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 UU 12/2011: Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Sedangkan, dari sisi ilmu
perundang-undangan, menurut Bagir
Manan sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi
Materi dan Muatan (hal. 10-11), pengertian peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1) Setiap keputusan tertulis yang
dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan
tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum
2) Merupakan aturan-aturan tingkah laku
yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, dan status
atau suatu tatanan
3) Merupakan peraturan yang mempunyai
ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak
ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu.
4) Dengan mengambil pemahaman dalam
kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet in materiёle zin atau sering
juga disebut dengan algemeen
verbindende voorschrift.
E.
Tahapan dan Proses Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
1.
Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase
dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses
inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda
publik dipertarungkan. 2.Formulasi
kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam
agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para
pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari
pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari
berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.
3. Adopsi/
Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk
memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi
dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan
mengikuti arahan pemerintah.
4.
Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang
menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi,
implementasi dan dampak.
F. Kebijakan Ekonomi Pengusahaan Hutan
Di Indonesia
Maka dengan mengacu pada Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan hutan.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut
Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, Untuk mendukung
peningkatan penanaman modal asing maupun modal dalam negeri di bidang
pengusahaan sumber daya hutan, maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis
dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang
mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka
dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak
Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH).
.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5094bd4fc0c40/perbedaan-undang-undangan
dengan-peraturan-perundang-undangan. Diakses pada tanggal
05 November 2012 pada pukul 11.20
http://septiwidiyanti.blogspot.com/2011/02/dasar-dasar-kebijakan-kehutanan.htmlDiakses pada tanggal 03 November
2017 pada pukul 10.06.
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/RRL/RLPS/mangrove.htm Diakses pada tanggal 03
November 2017 pada pukul 14.13.
http://mukti-aji.blogspot.com/2009/03/kebijakan-pemerintah-untuk-pengelolaan.htmlDiakses pada tanggal 03 November
2017 pada pukul 14.30.
http://fkkehutananmasyarakat.wordpress.com/ Diakses pada tanggal 03
November 2017 pada pukul 16.00.
