Selasa, 08 Januari 2019

TUGAS ANALISIS KAPUK


TUGAS ANALISIS MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

Dosen Pengasuh  :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Oleh :
Latipah Hanum Lbs
161201036
HUT 3D










 








 PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019







KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN


A.Pengertian  Serta Ruang Lingkup Kebijakan dan Peraturan Perundang- undangan
Kebijakan pemerintah mempunyai pengertian baku yaitu suatu keputusan yang dibuat secara sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum Sesuai dengan system administrasi Negara Republik Indonesia, kebijakan dapat dibagi menjadi 2, yaitu: Kebijakan Internal (Manajerial), yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintah sendiri Kebijakan eksternal (Publik), yaitu suatu kebijakan yang mengikat masyarakat umum, sehingga dengan kebijakan demikian kebijakan harus tertulis. Pengertian kebijakan pemerintah sama dengan kebijaksanaan berbagai bentuk seperti misalnya jika dilakukan oleh Pemerintah Pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (KepMen) dan lain lain. Sedangkan jika kebijakan pemerintah tersebut dibuat oleh pemerintah daerah akan melahirkan Surat keputusan (SK), peraturan daerah (PerDa) dan lain lain. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah sebelumnya. Peraturan perundang undangan memiliki beragam landasan hukum yakni antara lain, Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

B. Hubungan dan Perbedaan Antara Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Kebijakan Selain kebijakan yang bersifat terikat (gebonden beleids) berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti diuraikan diatas, pemerintah atau pejabat administrasi negara juga dapat menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat bebas (vrijbeleid). Kebijakan yang bersifat bebas ditetapkan oleh pejabat administrasi negara berdasarkan kewenangan kebebasan bertindak (freies ermessen). Kebijakan yang bersifat bebas ditetapkan dan dijalankan oleh pejabat administrasi negara dalam rangka menyelesaikan suatu keadaan (masalah konkret) yang pada dasarnya belum ada aturannya atau belum diatur dalam undang-undang (peraturan perundang-undangan).
Menurut M. Solly Lubis, yang dimaksud dengan peraturan negara (staatsregelings) adalah peraturan-peraturan tertulis yang diterbitkan oleh instansi resmi, baik dalam pengertian lembaga maupun dalam pengertian pejabat tertentu. Peraturan yang dimaksud meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Instruksi, Surat Edaran, Pengumuman, Surat Keputusan, dan lain-lain. Menurut I Gde Pantja Astawa yang disebut dengan peraturan negara (staatsregelings) atau keputusan dalam arti luas (besluiten). Keputusan dalam arti luas (besluiten) dapat dibagi dalam 3 (tiga) kelompok yakni: (1) Wettelijk regeling (peraturan perundang-undangan), seperti UUD, undangundang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan lain-lain; (2) Beleidsregels (peraturan kebijakan), seperti instruksi, surat edaran, pengumuman dan lain-lain; (3) Beschikking (penetapan), seperti surat keputusan dan lain-lain
Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.  Sedangkan, pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 angka 3 UU 12/2011).
            Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang (“UU”) adalah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain UU, menurut ketentuan UU 12/2011, Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga termasuk kategori peraturan perundang-undangan.

C. Permasalahan Dan Isu Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan Di Indonesia
Identifikasi Hambatan Pengukuhan Kawasan Hutan  Di Provinsi Riau Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.878/MenhutII/2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, saat ini Provinsi Riau memiliki kawasan hutan seluas 5,5 juta hektar.  Kawasan hutan yang luas itu sebagiannya dalam kondisi open access dan menjadi arena kompetisi berbagai kepentingan pembangunan sektoral maupun masyarakat, baik legal maupun ilegal (Riausatu.com, 2016; WWFIndonesia, 2013). Maka adanya kepastian status kawasan hutan untuk mencegah kondisi open acces menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola hutan yang baik.
Dalam banyak kasus, negara begitu saja mengingkari legitimasi sistem hak kepemilikan yang ada sebelumnya atas lahan dan sumber daya alam lain berbasis tanah, sehingga negara menetapkan hubungan-hubungan baru dengan sarana-sarana produksi tersebut. Penduduk yang bermukim di hutan atau petani yang bergantung pada hutan lebih dirugikan ketimbang diuntungkan oleh penguasaan sentra listis negara atas hutan cadangan atau perkebunan hutan (Blaikie, 1985 dalam Peluso, 2006). “Hilangnya otonomi relatif dan akses mereka pada hutan menjadi sangat parah manakala negara menggunakan penguasaannya untuk memonopoli eksploitasi sumber daya” (Peluso, 2006). Prosedur pengukuhan kawasan hutan “jalan pintas“, dengan menapikkan fakta keberadaan masyarakat yang sudah ada secara turun-temurun dan memiliki ketergantungan hidup yang tinggi terhadap hutan, jelas sangat berpotensi memendam konflik laten dan massif.  Hasil identifikasi desa di dalam dan sekitar hutan tahun 2009 oleh Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik diperoleh data desa hutan berjumlah 70.429 buah di seluruh wilayah Indonesia, sementara di Provinsi Riau terdapat 1.480 buah desa (Dephut & BPS, 2009). Oleh karena itu seyogianya prosedur seperti itu harus dipandang sebagai cara sementara dalam situasi darurat.  Namun sayangnya setelah situasinya berubah pemerintah belum pernah melakukan perubahan kebijakan yang mendasar terkait penetapan kawasan hutan. Di Provinsi Riau, fakta ini dapat dilihat dari kebijakan alokasi pelepasan kawasan hutan oleh Departemen/ Kementerian Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986, kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 8.598.757,00 ha, namun setelah diperbaharui pada tahun 2012  menjadi  9.036.835,00 ha seperti pada Tabel 1. Dari HPK seluas 1.769.966,27 ha, selama kurun waktu 37 tahun (1986–2013) telah dikonversi menjadi kawasan penggunaan lain seluas 1.714.431,73 ha.

D. Hierarki Peraturan Perundangan Di Indonesia
Hierarki dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 UU 12/2011: Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.    Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Sedangkan, dari sisi ilmu perundang-undangan, menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Materi dan Muatan (hal. 10-11), pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1)    Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum
2)    Merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, dan status atau suatu tatanan
3)    Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu.
4)    Dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet in materiŃ‘le zin atau sering juga disebut dengan algemeen verbindende voorschrift.

E. Tahapan dan Proses Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. 2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.

F. Kebijakan Ekonomi Pengusahaan Hutan Di Indonesia
            Maka dengan mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan hutan. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, Untuk mendukung peningkatan penanaman modal asing maupun modal dalam negeri di bidang pengusahaan sumber daya hutan, maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH). 
.










DAFTAR PUSTAKA
http://septiwidiyanti.blogspot.com/2011/02/dasar-dasar-kebijakan-kehutanan.htmlDiakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 10.06.
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/RRL/RLPS/mangrove.htm Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 14.13.
http://mukti-aji.blogspot.com/2009/03/kebijakan-pemerintah-untuk-pengelolaan.htmlDiakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 14.30.
http://fkkehutananmasyarakat.wordpress.com/ Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 16.00.